Politik

Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini



loading…

Rencana penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kudus sedang dikaji secara cermat. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kudus tengah dikaji secara cermat. Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) nasional, Kudus berupaya menyeimbangkan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan Kudus sebagai sentra IHT terbesar di Jawa Tengah dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor industri tembakau dan menghilangkan pemasukkan masyarakat setempat.

“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (8/6). Hal itu disampaikan dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) belum lama ini.

Baca Juga: Museum Kretek Kudus: Mengenal Sejarah Proses Produksi Rokok Kretek

Menurut Sam’ani, jika nantinya Perda KTR harus diterapkan, maka kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sejarah yang melekat kuat di Kudus. Ia menyadari bahwa industri rokok di Kudus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga kebijakan yang membatasi ruang gerak industri ini harus dirancang dengan sangat hati-hati.

Senada, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS turut menyampaikan pandangannya terkait wacana Perda KTR. Ia menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berdampak luas terhadap ekosistem industri tembakau.

“Soal Perda KTR, bukannya kami menolak diatur. Tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scatter mahjong ways 3pola mahjong ways 2 jam gachorscatter maxwin mahjong wins 2black scatter mahjong wins 3mahjong wins menang konsistenslot gacor