loading…
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno. FOTO/Ist
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Tri Winarno, Minggu (8/6).
Baca Juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
Meski demikian, Tri menegaskan pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi secara menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi ini bertujuan memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar keputusan Menteri ESDM.
“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap tunggu laporan dari Inspektur Tambang. Setelah itu, kami akan evaluasi dan eksekusi sesuai hasil temuan,” tambahnya.
Tri menekankan proses evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Sementara, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel, anak perusahaan Antam yang mengelola tambang di Pulau Gag, wajib menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).