Politik

Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

×

Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini


loading…

Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Instagram Fariz RM

JAKARTA – Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara.

Nama Fariz RM tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sang musisi bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan transaksi narkoba secara ilegal.

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik nama asli Fariz Roestam Moenaf ini diduga telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum. Termasuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba golongan I tanpa hak.

Atas dugaan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana berat untuk pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Foto/MPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pola gacor mahjong aneh sejak pagikemenangan jepe mahjong ways 3fenomena hujan scatter mahjong waysharus main mahjongslot gacor