Politik

OJK Bakal Rilis Aturan ICO Token Kripto di Kuartal 4 Tahun Ini

×

OJK Bakal Rilis Aturan ICO Token Kripto di Kuartal 4 Tahun Ini

Sebarkan artikel ini



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menggarap penyelesaian aturan Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. JIka tidak ada aral melintang, regulator yang menjadi wasit dalam industri jasa keuangan dan aset keuangan digital serta kripto itu akan segera merilis dan mengimplementasikan kebijakan tersebut di kuartal 4 tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat konferensi pers Assesmen Sekor Jasa keuangan dan Kebijakan OJK secara daring menjelaskan bahwa pihaknya menyadari terdapat kebutuhan untuk segera mengatur ICO.

Utamanya dalam aspek tata kelola dan juga mitigasi risiko. Selain itu, aturan tersebut juga perlu ada dalam praktik penghimpunan dana publik yang berbasis aset digital.

“Saat ini kami tengah menyusun regulasi yang khusus mengatur tentang ICO dan rencananya akan mulai berlaku pada triwulan 4 tahun ini,” jelas Hasan.

Regulasi ICO akan Mengatur Proses Penerbitan Token dan Mekanisme Penawarannya

Lebih jauh lanjut Hasan, regulasi tersebut akan mencakup pengaturan secara menyeluruh. Baik dari proses penerbitan token, mekanisme penawarannya serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh  para penerbit.

Termasuk peran dari masing-masing platform perdagangan dan perlindungan investor juga hak konsumen. Meskipun terlihat cukup ketat, namun Hasanmemastikan bahwa dalam setiap tahapannya akan tetap diberikan ruang untuk inovasi dan juga simplifikasi proses.

Dengan adanya regulasi ICO di ruang kripto, menurut Hasan akan terdapat kepastian hukum dan standar kepatuhan yang memadai bagi para pelaku industri aset keuangan digital. Selain itu juga bertujuan untuk memperkuat fondasi integritas pasar dan mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Di sisi lain, (aturan ICO) juga bisa menghadirkan kemanfaatan ekonomi nyata dari aktivitas dengan basis aset keuangan digital di Indonesia,” jelas Hasan.

Sebelumnya, pengamat aset kripto, Immanuel Giras Pasopati pernah mengatakan bahwa kebijakan ICO akan mampu meningkatkan daya saing exchange dalam negeri untuk berkompetisi dengan platform asing.

Ia berharap agar aturan anyar tersebut bisa menciptakan keseimbangan di pasar. Sehingga pada akhirnya, investor dalam negeri bisa ikut membangun ekosistem aset digital. Yakni melalui cara melakukan perdagangan berbagai token yang memang sedang hype dan berkualitas di platform lokal.

Selain itu, Giras memandang bahwa kebijakan tersebut juga mampu mencegah larinya dana investasi dari dalam negeri ke luar.

Bagaimana pendapat Anda tentang rencana OJK untuk merilis aturan ICO token kripto di kuartal 4 tahun ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dari dagang cilok hingga bawa mobil pertama ini lah cuan maksimum mahjong ways 2supir taksi ini akhirnya beli laptop imac nya sendiri pakai modal cuan maxwin mahjong ways 3mengontrol laju mahjong wins gampang menang pasti wedeslot gacor