Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap tindak kejahatan narkotika menggunakan aset kripto di Bali. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menjelaskan, aktivitas tersebut terjadi antar warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dan Ukraina.
Melalui laporan Antara, Marthinus menjelaskan, para WNA yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau blockchain untuk mengelabui petugas hukum. Mereka juga menggunakan kode yang hanya dipahami oleh masing-masing pihak dalam berkomunikasi di media sosial seperti Instagram.
“Transaksi terjadi di media sosial. Jika sudah terjalin kesepakatan, pembayarannya menggunakan mata uang kripto,” jelas Marthinus.
Situasi tersebut memperlihatkan betapa besarnya celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan tindakan ilegalnya menggunakan kripto.
Lebih jauh menurut Marthinus, transaksi yang berlangsung tidak melalui pertemuan seperti di pasar biasa. Para pelaku hanya menyediakan lokasi koordinatnya untuk kemudian menyelesaikan transaksi dan mengambil barangnya.
Perihal pemanfaatan kripto sebagai metode transaksi sudah pernah terungkap oleh Marthinus. Dalam kacamatanya, jaringan sindikat narkoba internasional berupaya mengganti uang tunai maupun dolar AS sebagai media transaksi menjadi mata uang digital untuk mengaburkan penyelidikan.
Kerja Sama Gandeng Rusia
BNN mengakui, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Rusia untuk membongkar sindikat peredaran narkoba internasional. Sebagai catatan, sejak tahun 2022, BNN dan Rusia sudah menjalin kesepakatan yang berhubungan dengan pertukaran informasi operasional tentang kejahatan narkoba dan program pelatihan.
Baik dari segi investigasi, teknik pengawasan maupun pemanfaatan teknologi. Pada Februari kemarin, Kepala BNN juga menerima kunjungan delegasi Rusia dalam rangka penguatan kerja sama di bidang pemberantasan narkotika.
Perburuan transaksi barang haram tersebut juga ikut dijalankan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Beberapa waktu lalu, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan bahwa penyedia jasa kripto harus diperketat.
Ia memandang setiap entitas harus segera melaporkan ke phak terkait jika menemukan adanya indikasi tindak pidana narkotika.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai intelijen keuangan negara, PPATK juga sudah memiliki alat yang mampu menelusuri transaksi mencurigakan hingga ke level exchanger.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.