PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto teregulasi di Indonesia baru saja merilis daftar kripto sebagai acuan perdagangan di Indonesia. Perusahaan menambah sekitar 28 token baru ke dalam whitelist, membuat jumlah token legal untuk perdagangan kripto di Indonesia menjadi 1.181 token dari sebelumnya 1.153 token.
Melalui Surat Keputusan Direksi No. CFX/DIR-SK/009/VII/2025 Tentang Penetapan Dafar Aset Kripto, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2025. Penetapan daftar terbaru aset kripto legal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Serta memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen dalam bertransaksi.
Dalam daftar tersebut, sejumlah token seperti Nexusmind (NMD), SIMASByte Token (SMBT), Global Dollar (USDG), Vaulta (A), Major (MAJOR), Aura (AURA) and Banana For Scale (BANANAS31) masuk dalam jajaran token baru untuk perdagangan kripto di tanah air.
Selain itu, masuk juga BUILDon (B), Cudis (CUDIS), Defi App (HOME), Humanity Protocol (H), Layeredge (EDGEN), Newton Protocol (NEWT) dan NodeOps (NODE) ikut masuk dalam daftar.
Tidak hanya itu. Token yang kini tengah populer, seperti Pump.Fun (PUMP), SOON (SOON) dan Useless Coin (USELESS) juga masuk dalam whitelist. Termasuk Vine Coin (VINE), Spark (SPK), Sahara AI (SAHARA) serta beberapa token lainnya yang juga sudah siap untuk perdagangan.
- Baca Juga: Semester Pertama 2025, CFX Catat Nilai Transaksi Derivatif Kripto Rp33,54 Triliun
Langkah CFX Sesuai Mandat OJK
Pembaruan yang dilakukan CFX bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Dalam aturan itu menyebutkan bahwa CFX selaku Bursa Aset Keuangan Digital memiliki wewenang untuk menetapkan Daftar Aset Kripto. Serta mengevaluasinya secara berkala.
Sebagai catatan, selain merilis Daftar Aset Kripto sebagai acuan perdagangan para perusahaan aset keuangan digital (PAKD). CFX juga merilis daftar aset kripto yang melakukan rebranding. Jumlahnya mencapai 22 token, termasuk Suzuverse (SGT) yang melakukan rebranding menjadi AI Avatar, BinaryX (BNX) menjadi Four (FORM). Kemudian Leaugue of Kingdoms Arena (LOKA) menjadi Arena-Z (A2Z) hingga Ribbon Finance (RBN) menjadi AEVO (AEVO).
Bagaimana pendapat Anda tentang whitelist terbaru yang rilis oleh CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!