loading…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (4/6). FOTO/dok.SindoNews
Selain harga beli, harga buyback atau harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali juga turun sebesar Rp16.000 menjadi Rp1.768.000 per gram. Penurunan harga buyback ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, sebagaimana tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp17.000 Tembus Rp1,9 Juta, Ini Rinciannya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari harga pembelian. Namun, pembeli dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.
Penurunan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global, termasuk pergerakan harga emas internasional yang berfluktuasi akibat sentimen ekonomi dan geopolitik dunia. Investor biasanya memantau harga emas sebagai aset safe haven saat kondisi pasar tidak menentu.
Meskipun harga emas Antam turun, logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang diminati masyarakat karena sifatnya yang relatif stabil dan likuid. Emas juga dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi mata uang.
Pelaku pasar disarankan untuk memantau perkembangan harga emas secara berkala dan mempertimbangkan faktor-faktor global sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas batangan.
Baca Juga: Turun Rp12.000, Simak Rincian Harga Emas Antam di Akhir Pekan