Teka-teki tentang nama entitas kripto yang akan menggelar IPO alias initial public offering mulai terjawab. Laman e-IPO menampilkan nama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang tengah bersiap untuk menggelar penawaran perdana saham ke publik. Indokripto sendiri merupakan induk usaha dari PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia.
Sebagai catatan, e-IPO merupakan sistem elektronik Bursa Efek Indonesia yang sengaja dibuat untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana ke publik. Platform tersebut memungkinkan publik yang berminat, bisa melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar perdana.
Nah dalam proses tersebut, Indokripto akan menawarkan 15% saham ke publik dengan jumlah mencapai 2.205.882.400 saham atau sekitar 22.058.824 lot. Adapun harga penawaran awal berada di level Rp100-105 per saham.
Berdasarkan harga tersebut, Indokripto berpotensi meraup dana segar senilai Rp220 miliar hingga Rp231 miliar.
Melansir laman Indokripto, perusahaan yang berdiri pada tahun 2022 itu di pimpin oleh nama-nama besar di dunia investasi dan perbankan. Komisaris Utama dan Komisaris Independen Indokripto merupakan mantan komisaris utama Bursa Efek Indonesia dan komisaris independen di PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), John A Prasetio.
Selain itu, John juga masuk sebagai Komite Manajemen Risiko di Badan Pengelola Inovasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sedangkan di posisi Komisaris, dihuni oleh Silvano Winston Rumantir. Mantan Direktur Keuangan dan Strategi di Bank Mandiri juga mantan direksi BNI.
Induk Usaha CFX dan ICC
Laporan menyebutkan bahwa Indokripto bukan hanya menjadi induk usaha dari CFX, melainkan holding dari PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), entitas jasa kustodian aset kripto.
Untuk memuluskan rencananya, perusahaan sudah menunjuk Ciptadana Sekuritas Asia sebagai perusahaan penjamin emisi efek.
Jika semuanya berjalan lancar, Indokripto akan menjadi emiten pertama di pasar modal yang berangkat dari ruang kripto di Indonesia. Sebagai catatan, CFX di dalam ruang kripto bertindak layaknya SRO. Perusahaan bertugas mengawasi dan memastikan bahwa seluruh transaksi aset kripto di exchange berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, perusahaan juga memiliki wewenang untuk membuat dan mengevaluasi Daftar Aset Kripto (DAK) untuk menjadi acuan perdagangan bagi exchange dalam menawarkan token ke investor.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana induk usaha CFX, Indokripto untuk menggelar IPO? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!