Politik

Ini risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor

×

Ini risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor

Sebarkan artikel ini


Jakarta (ANTARA) – Pemilik kendaraan wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka untuk mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dijamin oleh asuransi yang mereka ikuti.

Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu kita jaga dengan baik, salah satunya caranya yakni melindunginya dengan asuransi kendaraan, untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Baca juga: AAUI catat asuransi harta benda kontributor premi terbesar pada 2024

“Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina.

Pada jumpa media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Selasa (29/7), Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai acuan PSAKBI.

1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lain

Risiko ini dikecualikan karena aktivitas menarik atau mendorong benda lain bukan merupakan fungsi normal kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan secara signifikan.

2. Digunakan untuk latihan mengemudi

Pelatihan mengemudi melibatkan pengemudi yang belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga risiko yang ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal.

3. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnya

Kegiatan seperti lomba atau pawai mengandung risiko tinggi karena melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa yang tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.

4. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, atau yang tinggal bersama

Asuransi tidak menanggung kerugian yang ditimbulkan secara sengaja oleh pihak yang dekat dengan tertanggung, umumnya yang tinggal bersama, untuk mencegah moral hazard atau penyalahgunaan.

“Karena sering terjadi, misal adik yang sedang bertengkar dengan kakaknya, kemudian merusak mobil sang kakak, ini umumnya penyebab asuransi tidak dapat diklaim,” ujar Vivi.

Baca juga: OJK catat total premi asuransi kendaraan Rp7,21 triliun per April 2025

5. Penggelapan, penipuan, atau hipnotis

Kerugian akibat tindak pidana non-fisik seperti penggelapan atau hipnotis sulit diverifikasi secara objektif dan tidak termasuk dalam perlindungan standar.

6. Kelebihan muatan dan barang yang dimuat

Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas berisiko rusak lebih cepat atau menyebabkan kecelakaan, sehingga tidak ditanggung dalam polis standar. Kerusakan atau kehilangan atas barang yang dibawa kendaraan juga bukan tanggung jawab polis kendaraan, tetapi dapat dilindungi oleh asuransi khusus kargo.

7. Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku

Pengemudi tanpa SIM sah dianggap tidak layak mengemudi, sehingga kerugian yang timbul saat dikemudikan oleh orang tersebut dikecualikan.

“Ini sebabnya penting sekali untuk memiliki SIM, jika ingin menggunakan asuransi kendaraan,” kata Vivi.

8. Dalam pengaruh alkohol atau narkotika

Kecelakaan yang terjadi saat pengemudi berada di bawah pengaruh zat terlarang dianggap sebagai kelalaian berat yang tidak dijamin asuransi.

9. Melanggar rambu lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas menunjukkan kelalaian yang disengaja, sehingga asuransi tidak menanggung akibat dari tindakan yang melawan hukum.

10. Digunakan untuk taksi online

Penggunaan kendaraan untuk kepentingan komersial seperti taksi online umumnya dikecualikan oleh pihak asuransi. Namun, bukan berarti mobil yang digunakan untuk taksi online tidak bisa diasuransikan.

Beberapa asuransi, memiliki perlindungan khusus atau asuransi dengan jenis polis khusus yang sesuai dengan risiko operasional taksi online atau kendaraan komersial lainnya.

11. Pengecualian lainnya dalam PSAKBI

Beberapa kondisi lain yang secara eksplisit dikecualikan dalam PSAKBI juga tidak dijamin dan harus dibaca secara menyeluruh dalam dokumen polis.

Kondisi-kondisi seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi merupakan risiko bencana alam bersifat luar biasa dan dikecualikan dalam polis. Namun, kondisi ini bisa saja menjadi ditanggung dengan kondisi tertentu dan memerlukan perluasan jaminan khusus karena tingkat kerusakannya yang masif dan tidak terduga.

Hal yang sama juga berlaku untuk bencana-bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin topan.

Selain itu, kerusuhan dan huru-hara merupakan risiko sosial yang memerlukan perlindungan tambahan karena sering kali bersifat merusak secara massal dan sulit dikendalikan, begitu juga dengan sabotase dan terorisme.

Baca juga: Moxa tawarkan diskon asuransi kendaraan untuk kemudahan perlindungan

Baca juga: Platform asuransi untuk NEV China bantu 114.000 unit peroleh asuransi

Baca juga: OJK target revisi aturan premi asuransi kendaraan terbit tahun 2025

 

Pewarta:
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liburan ke jepang bang opang ini pun terwujud berkat hujan wild mahjong waysberhasil untung 100juta dari mahjong wins mas anto semakin yakin pakai tombol gacorslot gacor