Politik

Mungkinkah Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?

×

Mungkinkah Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?

Sebarkan artikel ini



Wacana mengenai kemungkinan Bitcoin menjadi alat pembayaran di Indonesia masih terus bergulir di ruang maya. Kemampuannya yang “kebal” terhadap inflasi dipandang dapat menjadi salah satu alternatif dalam melindungi nilai kekayaan individu maupun perusahaan. Namun apakah hal tersebut cukup untuk menjadikan aset kripto nomor wahid itu sebagai alat pembayaran utama di negeri ini?

Dalam Podcast Kribo (Ngobrol Bareng BeInCrypto) episode kedua dengan tajuk Mungkinkah Bitcoin jadi Alat Pembayaran, bersama Co-Founder Bitcoin Indonesia Dimas Surya Alfaruq. Tim BeInCrypto membedah lebih dalam hal apa saja yang membuat kondisi itu sulit tercipta, untuk saat ini.

Bitcoin Sebagai Kedaulatan Finansial

Dimas mengatakan, Bitcoin merupakan aset penyelamat nilai alias safe haven. Serta simbol dari kedaulatan finansial. Melalui Bitcoin, setiap pemegangnya memiliki instrumen yang tidak terkontrol oleh pihak manapun.

Kondisi itu membuatnya berbeda dengan mata uang fiat. di mana setiap uang yang beredar ada di bawah kontrol bank sentral. Meski demikian, Dimas secara tegas mengatakan bahwa keberadaan Rupiah sebagai satu-satunya alat tukar di Indonesia tidak akan pernah tergantikan.

Lantaran hal itu juga sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan bahwa Rupiah merupakan mata uang resmi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Yang jelas pertama, rupiah itu tidak akan pernah tergantikan. Namun dari inovasi lain, mungkin Bitcoin bisa menjadi semacam reserve aset atau juga alat tabungan dan banyak inovasi lainnya,” jelas Dimas.

Ia membeberkan bahwa sifat Bitcoin yang terdesentralisasi dan memiliki suplai terbatas, yakni sebanyak 21 juta koin menjadikannya sebagai instrumen yang mampu menghadapi inflasi kebijakan. Hal itu pula yang akhirnya membuat aset tersebut lebih unggul dari kelas aset lain. Seperti saham, emas hingga properti.

Namun hal itu tidak mengurangi kedaulatan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Karena peran Bitcoin hanya menjadi aset penjaga nilai alih-alih medium of exchange.

Regulasi di Indonesia

Terlepas dari hal itu, ia mengapresiasi perkembangan regulasi kripto di tanah air. Dalam kacamatanya, regulasi yang terkait dengan pengembangan mata uang kripto di Indonesia sudah mengalami evolusi berarti. Dari sebelumnya hanya dipandang sebagai Komoditas di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bertransformasi menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, menurutnya, kebijakan perpajakan yang menyangkut kripto di Indonesia juga sudah cukup baik. Karena dalam pengamatannya, tarif pajak yang berlaku di Indonesia dalam bentuk pajak final hanya mencapai 0,22%.

Sementara di Amerika Serikat (AS) terdapat pajak capital gain yang angkanya bisa mencapai 35%, memperlihatkan posisi pemerintah Indonesia dalam memandang instrumen investasi baru tersebut.

Tetapi sayang, di sisi edukasi, tingkat pemahaman masyarakat terkait Bitcoin maupun aset kripto lainnya masih belum memadai.

Hal itu akhirnya menjadi alasan Dimas untuk ikut mendirikan Bitcoin Indonesia. Sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan memberikan pemahaman fundamental secara gratis ke masyarakat terkait BTC.

Potensi Masa Depan, Stablecoin

Nah membincang stablecoin berbasis Rupiah. Sampai saat ini belum ada aturan komprehensif yang mengatur aset ini. Namun Bank Indonesia (BI) sudah mulai mengembangkan central bank digital currency (CBDC), alias mata uang digital besutan bank sentral.

Tetapi CBDC berbeda dengan stablecoin. Lantaran CBDC berjalan di blockchain private. Menurutnya, kehadiran stablecoin bisa menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah untuk membiayai utang negara.

Berkaca dari stablecoin Tether (USDT) di AS. Dimas mengungkap, Tether sebelum menerbitkan USDT-nya, entitas tersebut membeli surat utang di AS sebagai backed reserve. Nah kerja sama seperti itu bisa juga berlaku di Indonesia.

Yakni perusahaan stablecoin swasta menjadikan surat utang pemerintah sebagai cadangan asetnya. Sehingga pada akhirnya dapat tercipta kondisi yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak. Menjadikannya aset potensial di masa depan jika memang mendapatkan dukungan positif dari pemerintah.

Bagaimana pendapat Anda tentang potensi penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liburan ke jepang bang opang ini pun terwujud berkat hujan wild mahjong waysberhasil untung 100juta dari mahjong wins mas anto semakin yakin pakai tombol gacorslot gacor