Presiden Indonesia, Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut bakal membuka jalur eksplorasi lebih luas terhadap pengembangan blockchain di tanah air. Merespons kondisi tersebut, salah satu pelaku usaha di sektor kripto, Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya payung hukum baru tersebut. Menurut perusahaan, regulasi itu akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi melalui keterangan resminya menjelaskan kebijakan itu juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif juga inovatif.
“PP 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia, yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang teratur, terfasilitasi dan terawasi,” jelas Resna.
Ia memandang bahwa hadirnya aturan tersebut juga memberikan angin segar bagi pelaku usaha, khususnya yang berbasis bisnis perdagangan kripto. Lantaran membuat klasifikasi regulasi semakin terang.
Resna optimistis melalui PP anyar itu, negara ini tidak akan tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.
Berharap Adanya Penguatan Keamanan dan Diversifikasi Penyimpanan Aset Digital
Di sisi lain, perusahaan juga menyampaikan harapannya terkait penguatan keamanan. Serta diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna agar bisa berjalan sesuai standar keamanan tertinggi.
“Kami berharap perlu adanya kebijakan diversifikasi penyimpanan. Tujuannya adalah agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal itu bisa meminimalisir risiko sistemik, lantaran aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi,” tambah Resna.
Selain itu, Resna juga menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.
Dalam kacamatanya, regulasi yang berjalan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini lanjutnya, sejumlah ketentuan masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha. Sehingga perlu adanya penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha yang mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan.
Bagaimana pendapat Anda tentang hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap pengembangan blockchain di Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.