Politik

Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

×

Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Sebarkan artikel ini



loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda kini mempermudah proses balik nama atau mutasi PBB-P2 melalui sistem daring. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mempermudah proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem daring. Proses ini menjadi langkah penting bagi pemilik baru tanah atau bangunan untuk memperbarui data kepemilikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Perubahan nama wajib pajak perlu dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Jumat (28/6).

Balik nama PBB penting untuk memperbarui basis data kepemilikan di sistem pajak daerah. Langkah ini mencegah terjadinya kesalahan penagihan pajak, potensi sengketa, maupun hambatan administratif dalam transaksi atau pengurusan dokumen legal lainnya.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, masyarakat yang ingin mengajukan balik nama wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, identitas pemohon (KTP atau KITAP), bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, serta bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir.

Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi IMB atau PBG, foto objek pajak, dan formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap. Bagi pemohon yang menguasakan prosesnya kepada pihak lain, diwajibkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banjir wild mahjong wins di toilet penyedot wc ini akhirnya bisa beli mobil pertamanyacair jp naga hitam mahjong wins 3 rp 71 jutamahjong ways 3 scatter bertubi tubi kang kuli auto checkout galaxy s25prestasi seorang karyawan main mahjong bisa beli bmw silvertata cara menangkan mahjong raup rupiah banyak tiap hari terus menerusslot gacor