loading…
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan bagi para pekerja formal mulai Juni 2025. FOTO/dok.SindoNews
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri. “Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan diterapkan mulai 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Bansos Rp10 Triliun Cair, 1,8 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima
Subsidi upah akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp300 ribu per penerima. Bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat.
Program tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal, termasuk buruh dan karyawan swasta. Adapun untuk guru honorer, bantuan akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSU ditargetkan kepada pekerja sektor formal dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.